Pengarang: Fadillah Agus, Lies Siregar
Penerbit: Rama Prado Kriya
ISBN: 929142050x
Ukuran File: 254 KB
Total Diunduh: 7 kali
Sengketa bersenjata, tidak dapat dipungkiri lagi, telah menimbulkan perilaku yang agresif dan kekerasan yang terjadi dalam permusuhan tidak hanya merupakan satu-satunya konsekuensi yang mengakibatkan timbulkan penderitaan. Umumnya dalam peperangan, korban yang paling banyak jatuh adalah berada di pihak penduduk sipil dan obyek-obyek sipil, sehingga penduduk sipillah yang ‘harus membayar harga untuk suatu peperangan’.
Tepatnya lima puluh tahun yang lalu, terbentuknya Konvesi-konvensi Jenewa untuk diratifikasi, menandakan adanya suatu langkah maju dalam melindungi kombatan dan para korban dalam sengketa bersenjata. Sejak saat itu, pengalaman di lapangan telah menunjukkan bahwa pentaatan terhadap aturan-aturan Hukum Humaniter Internasional dapat membantu mencegah terjadinya penderitaan yang tidak terhitung lagi banyaknya dalam sengketa-sengketa bersenjata.
Disanalah terdapat bukti bahwa kepedulian yang solid dari sebagian masyarakat secara keseluruhan rentang prinsip-prinsip utama Hukum Humaniter Internasional, yang dikombinasikan dengan perangkat hukum yang memberikan perlindungan yang kuat, menghasilkan suatu jaminan bagi mereka yang ikut serta atau mereka terancam bahaya peperangan.