PERSYARATAN ANGGOTA

  1. Yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas netra (tunanetra total atau low vision) atau penyandang keterbatasan membaca yang dibuktikan dengan surat konfirmasi dari:
    1. Dokter, Psikolog, atau Terapis;
    2. Ketua/pimpinan organisasi ketunanetraan, atau penyedia layanan bagi tunanetra, atau penyandang keterbatasan membaca;
    3. Kepala Sekolah SLB atau sekolah penyelenggara pendidikan Inklusi tempat yang bersangkutan menempuh pendidikan, atau;
    4. Ketua Program Studi atau yang berwenang memberikan keterangan dari perguruan tinggi tempat yang bersangkutan menempuh pendidikan.
  2. Mengisi formulir pendaftaran secara online untuk menjadi anggota perpustakaan di https://pustaka.mitranetra.or.id/pendaftaran
  3. Mengirimkan Surat keterangan Dokter/Psikolog/Psikiater/Surat Konfirmasi yang telah ditandatangani oleh yang berwenang sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar sebagai penyandang disabilitas netra atau penyandang keterbatasan membaca sebagaimana dipersyaratkan pada ketentuan nomor 1. Pengiriman dapat dilakukan melalui salah satu cara berikut ini:
    1. Hasil scan Surat Keterangan Dokter/Psikolog/Psikiater/Surat Konfirmasi diunggah ke website Pustaka Mitra Netra melaui link yang disertakan pada notifikasi email anda pada saat mendaftar, atau
    2. Dikirim melalui email yayasanmitranetra@gmail.com, atau
    3. Dikirim melalui pos ke alamat Yayasan Mitra Netra, Jl. Gunung Balong II No. 58, Lebak Bulus, Jakarta 12440.
  4. Tidak menggandakan, mempublikasikan, memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan buku yang diunduh dari Pustaka Mitra Netra kepada pihak lain meskipun sesama penyandang disabilitas netra atau penyandang keterbatasan membaca. Setiap penyandang disabilitas yang ingin memanfaatkan buku dari Pustaka Mitra Netra wajib mendaftarkan diri menjadi anggota.
  5. Siap menerima resiko jika melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut pada No. 4 di atas. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan menjadi tanggung jawab pribadi yang melakukan pelanggaran tersebut.