Pengarang: MaPPI FHUI
Penerbit: MaPPI FHUI, Sapda, AIPJ2
Ukuran File: 211 KB
Total Diunduh: 14 kali
Akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas adalah kesempatan yang setara untuk sepenuhnya didengar dan berpartisipasi dalam semua aspek sistem peradilan tanpa diskriminasi berdasarkan keterbatasan fisik, mental, dan/atau sensorik yang disandang oleh seseorang. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas mencakup upaya untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum dan memastikan proses yang adil bagi setiap penyandang disabilitas dalam semua aspek, termasuk terpenuhinya akomodasi dan pelayanan yang layak untuk mengatasi hambatan fisik dan non fisik yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.