Pengarang: Dep. Komunikasi dan Informatika R I
Penerbit: Dep. Komunikasi dan Informatika R I
Ukuran File: 330 KB
Total Diunduh: 3 kali
Berbicara mengenai perlindungan anak, hal tersebut bukan hanya monopoli kedua orang tuanya, akan tetapi hal tersebut bagi suatu Negara yang demokratis perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab Negara juga, hal tersebut tak terlepas dari anak merupakan amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, serta dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, dengan demikian anak memiliki peran yang strategis serta memiliki ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan.
Berkenaan dengan hal tersebut maka perlu kiranya dilakukan penyebarluasan informasi mengenai perlindungan anak yang dilakukan Negara melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oleh sebab itu Departemen Komunikasi dan Informatika melalui Badan Informasi Publik, Pusat Informasi Polhukam, berencana mensosialisasikan kebijakan pemerintah tersebut melalui media cetak.
Diharapkan dengan tersosialisasinya Undang-undang tersebut, lembaga peradilan serta masyarakat pada umumnya dapat memperoleh informasi yang benar dan jelas, utamanya hal-hal yang terkait dengan masalah perlindungan terhadap anak, sehingga langkah dan keputusannya terlindungi secara legal.