Silahkan login untuk akses buku ini
Pengarang: Prof. Dr. KH. Sjechul Hadi Permono
Penerbit: Wali Demak Press
ISBN: 000
Ukuran File: 35 MB
Total Diunduh: 3 kali
Euthanasia merupakan upaya untuk mengakhiri hidup seseorang ketika mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, guna mengakhiri penderitaannya. Di Indonesia, euthanasia tidak dapat dilakukan dan merupakan perbuatan yang ilegal. Baik dalam hukum positif maupun dalam kode etik kedokteran diatur bahwa melakukan euthanasia tidaklah diperbolehkan. Bila dikaji dalam perspektif Hukum Islam, diatur bahwa euthanasia aktif adalah perbuatan yang diharamkan dan diancam oleh Allah SWT dengan hukuman neraka bagi yang melakukannya.